Sumsel
HL Sumsel

Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan Kekasih, Diduga Ingkari Janji Nikah hingga Korban Hamil 5 Bulan

Deny Wahyudi | 13 Juni 2026, 19:00 WIB
Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan Kekasih, Diduga Ingkari Janji Nikah hingga Korban Hamil 5 Bulan
Kuasa hukum DN dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang anggota Polri berinisial F (22) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut dibuat oleh DN (23), warga Kabupaten Muratara, yang mengaku sebagai kekasih terlapor.

Kasus ini mencuat setelah DN yang kini tengah mengandung lima bulan merasa tidak mendapatkan itikad baik dari F terkait janji pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Kuasa hukum DN dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri bersama timnya mengatakan laporan telah dibuat ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026.

Menurut Conie, hubungan DN dan F telah berlangsung sekitar 2,5 tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya disebut telah membicarakan rencana pernikahan, bahkan persiapan menuju jenjang rumah tangga telah dilakukan.

Baca Juga: Beraksi Pakai Kunci T, Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian di Palembang Ditangkap Polisi

“Klien kami dan terlapor sudah merencanakan pernikahan. Mereka sudah membicarakan mahar, keluarga juga sudah mengetahui, bahkan ibu terlapor pernah mendampingi USG,” ujar Conie.

Namun, rencana tersebut berubah setelah keluarga DN melakukan pengecekan terkait pengajuan nikah kantor yang disebut telah dilakukan oleh F. Dari hasil pengecekan, pengajuan tersebut disebut tidak ditemukan.

Menurut laporan DN, dugaan kekerasan seksual terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang, pada Desember 2025.

Saat itu, F awalnya menjemput DN dengan alasan mengajak makan malam. Namun, DN mengaku justru diajak ke hotel dan terjadi peristiwa yang membuatnya mengalami trauma.

DN menyebut kejadian serupa terjadi berulang kali hingga akhirnya dirinya diketahui hamil.

Setelah mengetahui kehamilan tersebut, DN mengaku F sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Namun permintaan itu ditolak.

Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual, pihak pendamping hukum juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait permintaan aborsi.

“Terakhir, terlapor meminta tes DNA dan menyatakan baru akan menikahi jika hasilnya benar. Padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan seperti itu dan rencana pernikahan sudah dibicarakan,” kata Conie.

LBH Bima Sakti juga meminta Polda Sumsel memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan sekarang sedang ditangani penyidik Dit PPA PPO Polda Sumsel,” kata Nandang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia