Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Berikut Jadwal dan Tata Cara Pelantikan

AKURAT.CO SUMSEL Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang berhasil memenangkan Pilpres 2024, akan segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Prabowo dan Gibran meraih suara terbanyak dalam Pilpres yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan ini berhasil mengumpulkan 96.214.691 suara. Dengan kemenangan telak tersebut, mereka unggul dari dua pasangan calon lainnya.
Di urutan kedua, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hanya memperoleh 27.040.878 suara. Hasil tersebut menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang mutlak, dengan suara yang signifikan lebih besar dibandingkan pasangan pesaingnya.
Proses Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan pelantikan tersebut juga memuat beberapa ketentuan penting terkait kondisi khusus yang mungkin terjadi sebelum pelantikan.
Menurut Bab VI pasal 50 dalam PKPU, pelantikan akan tetap berlangsung meskipun calon presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. Jika calon wakil presiden berhalangan tetap, calon presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
Sebaliknya, jika calon presiden berhalangan tetap, wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
Namun, jika keduanya berhalangan tetap, maka MPR akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Berhalangan tetap yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua kondisi: meninggal dunia atau keberadaan yang tidak diketahui. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







