Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Berikut Jadwal dan Tata Cara Pelantikan

AKURAT.CO SUMSEL Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang berhasil memenangkan Pilpres 2024, akan segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Prabowo dan Gibran meraih suara terbanyak dalam Pilpres yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan ini berhasil mengumpulkan 96.214.691 suara. Dengan kemenangan telak tersebut, mereka unggul dari dua pasangan calon lainnya.
Di urutan kedua, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hanya memperoleh 27.040.878 suara. Hasil tersebut menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang mutlak, dengan suara yang signifikan lebih besar dibandingkan pasangan pesaingnya.
Proses Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan pelantikan tersebut juga memuat beberapa ketentuan penting terkait kondisi khusus yang mungkin terjadi sebelum pelantikan.
Menurut Bab VI pasal 50 dalam PKPU, pelantikan akan tetap berlangsung meskipun calon presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. Jika calon wakil presiden berhalangan tetap, calon presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
Sebaliknya, jika calon presiden berhalangan tetap, wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
Namun, jika keduanya berhalangan tetap, maka MPR akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Berhalangan tetap yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua kondisi: meninggal dunia atau keberadaan yang tidak diketahui. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







