AKURAT.CO SUMSEL Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh SYL atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL, yang juga merupakan anggota Partai Nasdem, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan tambahan 30.000 dolar Amerika Serikat (USD), yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat, (28/6/2024).
Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono. Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204,00 dan USD 30.000.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum SYL dengan tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Berarti hari Jumat depan, tanggal 5 Juli 2024. Silakan anda susun untuk nota pembelaan pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya pada Jumat, (29/6/2024). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem










