AKURAT.CO SUMSEL Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh SYL atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL, yang juga merupakan anggota Partai Nasdem, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan tambahan 30.000 dolar Amerika Serikat (USD), yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat, (28/6/2024).
Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono. Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204,00 dan USD 30.000.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum SYL dengan tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Berarti hari Jumat depan, tanggal 5 Juli 2024. Silakan anda susun untuk nota pembelaan pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya pada Jumat, (29/6/2024). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









