Terdakwa Haji Halim Didakwa Berlapis Tiga Pasal dalam Kasus Tol Betung–Tempino, Rugikan Negara Rp127 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H. Abdul Halim dengan tiga pasal primer sekaligus, menyangkut kerugian negara, gratifikasi, dan pemalsuan dokumen.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (4/12/2025).
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa mencakup Pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dakwaan terhadap H. Abdul Halim mencakup tiga pasal primer sekaligus dari Undang-Undang Tipikor.
Dakwaan tersebut meliputi Pasal 2 subsider Pasal 3 yang menyoroti adanya dugaan kerugian negara, kemudian Pasal 5 terkait unsur gratifikasi, serta Pasal 9 yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen dalam proyek Tol Betung–Tempino.
JPU menegaskan dakwaan berlapis ini akan membuktikan seluruh peran dan pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp127 miliar tersebut.
"Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terkait unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” ujar Harris.
Harris menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Tol Betung–Tempino ini sangat besar, mencapai Rp127 miliar, sesuai uraian dalam surat dakwaan JPU.
Terdakwa H. Abdul Halim, yang dibantarkan sejak Maret 2025, dihadirkan langsung di pengadilan sesuai perintah majelis hakim. Kehadiran ini, menurut Harris, bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi terdakwa.
"Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” tutup Harris. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









