Putusan MK Ubah Aturan Upah Minimum, Buruh di Sumsel Dorong Kenaikan Hingga 10 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru telah mengubah aturan terkait penetapan upah minimum, sehingga tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar perhitungan.
Dalam situasi ini, serikat buruh berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat mencapai 8 persen hingga 10 persen untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
"Namun, karena formulasi upah minimum untuk tahun depan masih dalam proses pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), belum ada kepastian mengenai persentase kenaikan yang akan diterapkan," ujar Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Hermawan, Sabtu (9/11/2024).
Dengan adanya putusan MK, saat ini terdapat beberapa jenis upah minimum, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
"Tantangan yang muncul adalah terkait rumusan perhitungan UMS, yang hingga saat ini belum memiliki pedoman teknis yang jelas. Pada tanggal 21 November nanti, UMP sudah harus ditetapkan, sementara UMK harus ditetapkan pada 30 November. Artinya, pembahasan UMS baru dapat dilakukan pada bulan Desember," jelasnya.
Saat ini, penetapan UMP masih menunggu regulasi dari pemerintah. Regulasi ini nantinya akan menjadi titik acuan, baik bagi buruh maupun pengusaha, apakah akan diterima atau tidak.
"Dari sisi buruh, kami berharap putusan MK dapat diberlakukan sepenuhnya, yang artinya perhitungan UMP harus didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya.
Baca Juga: Catat! Penetapan UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan 21 November Mendatang
Kami berharap indeks tertentu diatur pada angka 1 hingga 1,2. Namun, apakah pemerintah akan menerbitkan regulasi sesuai harapan kami atau tidak, masih belum bisa dipastikan.
Lanjutnya, Saat ini, di Sumsel, UMK hanya ditetapkan di tujuh kabupaten/kota, seperti Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Muratara, sementara 11 kabupaten/kota lainnya menggunakan UMP sebagai acuan. Setelah UMP ditetapkan, maka selanjutnya akan ada pembahasan mengenai UMS.
"Pembahasan UMS akan dilakukan melalui perundingan antara serikat buruh/pekerja dengan asosiasi pengusaha di masing-masing sektor. Misalnya, di sektor perkebunan, industri karet, atau industri lainnya. Namun, dasar acuan dalam perundingan antara serikat dan asosiasi pengusaha ini masih belum jelas," katanya.
Buruh berharap ada regulasi yang mengatur bahwa kenaikan UMS minimal 5% dari UMP yang telah ditetapkan, sementara maksimalnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya antara 7% hingga 10%.
"Jika UMS ini nantinya diberlakukan, kami juga masih perlu memastikan apakah kenaikannya akan sesuai," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









