6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan Polrestabes Palembang Setelah Gerebek Kampung Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 6,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 14,5 juta diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Satres Narkoba Palembang mengamankan lima tersangka berinisial DN, FH, AD, JA, dan MI setelah berhasil menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa penggerebekan ini dimulai dengan informasi tentang banyaknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Pada Kamis (12/10/2023) dini hari , polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara sebagai tanggapan atas informasi tersebut.
"Ada tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut. Di lokasi pertama diamankan satu kilogram sabu-sabu, di lokasi kedua sekitar setengah kilogram sabu-sabu, dan di lokasi ketiga berhasil menyita lima kilogram sabu-sabu," ucapnya.
Kapolrestabes tidak merinci modus yang digunakan oleh tersangka dalam penyebaran narkoba, mengingat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka yang diamankan memiliki status sebagai pengedar.
Selain sabu-sabu seberat 6,5 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan dua bal plastik klip.
Haryo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









