6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan Polrestabes Palembang Setelah Gerebek Kampung Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 6,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 14,5 juta diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Satres Narkoba Palembang mengamankan lima tersangka berinisial DN, FH, AD, JA, dan MI setelah berhasil menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa penggerebekan ini dimulai dengan informasi tentang banyaknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Pada Kamis (12/10/2023) dini hari , polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara sebagai tanggapan atas informasi tersebut.
"Ada tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut. Di lokasi pertama diamankan satu kilogram sabu-sabu, di lokasi kedua sekitar setengah kilogram sabu-sabu, dan di lokasi ketiga berhasil menyita lima kilogram sabu-sabu," ucapnya.
Kapolrestabes tidak merinci modus yang digunakan oleh tersangka dalam penyebaran narkoba, mengingat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka yang diamankan memiliki status sebagai pengedar.
Selain sabu-sabu seberat 6,5 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan dua bal plastik klip.
Haryo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








