Mager Bayar Pajak ke Samsat? Bayar Lewat Aplikasi Lebih Mudah, Ga Perlu Harus Antre

AKURAT.CO SUMSEL Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak kendaraan. Namun, ada banyak alasan mengapa banyak masyarakat yang tidak sering membayar pajak kendaraan.
Salah satu alasan paling umum mengapa orang tidak membayar pajak adalah malas dan sulit untuk pergi langsung ke Samsat. Padahal, saat ini, bayar pajak tidak perlu susah payah datang langsung ke Samsat.
Sebenarnya, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online. Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.
Untuk membayar pajak kendaraan hingga melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui SMS
Pemilik kendaraan hanya perlu mengetik kode provinsi dan kemudian mengikuti dengan plat nomor kendaraan. Dengan kata lain, jika plat nomor kendaraan bertuliskan "B 9999 ABC" alamatnya adalah Jakarta, kode yang harus diketik adalah "METRO(spasi)B9999ABC" dan kemudian dikirim ke "1717." Informasi tentang perpajakan akan segera dikirim setelah semuanya dilakukan dengan benar.
Namun, metode ini hanya dapat digunakan di beberapa provinsi. Akibatnya, pemilik kendaraan hanya dapat melakukan pengecekan pajak melalui SMS dan tidak dapat melakukan pembayaran melalui SMS.
2. Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi yang berkaitan dengan pajak adalah sinyal yang berasal dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi Signal tidak hanya melakukan pengecekan pajak tetapi juga menawarkan opsi pembayaran pajak kendaraan secara online dan menangani semua masalah yang berkaitan dengan perpajakan kendaraan.
Cara untuk menggunakan aplikasi ini sangat mudah, dengan melakukan beberapa hal di bawah ini.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
· Unduh aplikasi Signal.
· Login dan lakukan daftar diri.
· Lakukan pengisian formulir tentang data diri dan data kendaraan yang dimiliki.
· Lalu cek status pajak kendaraan anda.
· Jika ingin melakukan pembayaran, maka klik “pembayaran” yang ada di aplikasi.
3. Melalui Situs Resmi Samsat
Cara terakhir, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi perpajakan kendaraan mereka melalui situs web resmi Samsat. Untuk kasus di mana pemilik kendaraan berdomisili di Jakarta, alamat web resmi Samsat adalah "www.jakarta.go.ig/e-samsat."
Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi Samsat untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan cara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







