Naik Rp 52 Ribu Buruh Akan Bertemu Pj Gubernur Sumsel Bahas Subsidi Pangan

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minum Provinsi (UMP) 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), UMP Sumsel tahun 2024 naik Rp 52.696 ribu atau 1.55 persen.
Kenaikan itu tidak membuat buruh puas, karena jauh dari apa yang mereka minta. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen dan terus mendesak agar mendapatkan solusi supaya buruh mendapatkan hak nya.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan mengatakan kenaikan ini sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Yang artinya UMK juga tidak akan naik jauh dari 1,55 persen.
"Ini sudah ditetapkan dan merujuk pada PP tersebut, UMK sulit naik besar karena UMP naik 1,55 persen. Kalaupun naik tidak jauh beda," katanya, Jumat (1/12/2023).
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu dialog bersama Pj Gubernur Sumsel untuk mencari solusi ditengah kenaikan UMP yang sangat kecil tersebut.
"Kita akan dialog bersama Pj Gubernur, rencananya beberapa hari kedepan akan bertemu kabarnya dia sedang di luar kota," ujarnya.
Baca Juga: Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan
Lanjutnya, pertemuan tersebut akan membahas tuntutan yang mereka minta yaitu subsidi pangan berupa beras 20 kilogram atau uang Rp 300 ribu untuk buruh formal maupun informal.
"Kita diskusi tentang itu, karena UMP naik dikit jadi kita minta itu," katanya.
Tambah Hermawan, jika hal tersebut juga tidak tercapai nantinya maka pihaknya akan mendengarkan dan mencari solusi lainnya dari pemerintah.
"Ya kita tahu memang tidak mudah, karena ini juga soal tentang anggaran," tutupnya.
Sebagai Informasi, Sumsel masuk lima besar terbawah kenaikan UMP 2024 dengan persentase kenaikan Rp 1,55 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







