Delapan Daerah di Sumsel Segera Umumkan Besaran UMK dan UMSK 2026
Maman Suparman | 22 Desember 2025, 15:30 WIB

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta Dewan Pengupahan sedang berpacu dengan waktu untuk merampungkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Sebanyak delapan wilayah di Sumsel dijadwalkan akan mengumumkan besaran upah baru tersebut paling lambat pada 24 Desember 2025 mendatang.
Langkah ini menjadi perhatian besar bagi kalangan pekerja dan pelaku usaha, mengingat penetapan upah ini akan menjadi acuan pengupahan di tingkat lokal untuk satu tahun ke depan.
Adapun delapan daerah yang tercatat memiliki otoritas tersebut meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, serta Kabupaten OKU Timur.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah tersebut telah menyelesaikan proses pleno di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Harta Kekayaan Elon Musk Capai Rp12 Triliun Lebih, Kian Jauh Tinggalkan Orang Terkaya Dunia Lainnya
"Rencananya, pembahasan akan ditarik ke tingkat provinsi pada Selasa (23/12). Target kami, pada 24 Desember sebelum libur Natal, seluruh besaran UMK dan UMSK di delapan wilayah ini sudah resmi diumumkan," kata Cecep, Senin (22/12/2025).
Mengacu pada Aturan BaruSesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai UMK yang akan ditetapkan dipastikan melampaui angka Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kenaikan ini didasarkan pada formulasi terbaru dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan faktor alfa 0,7."Ketentuannya sudah jelas, angka UMK dan UMSK secara prinsip harus berada di atas standar UMP dan UMSP provinsi," tegas Cecep.
Upah Sektoral Bergantung Karakteristik WilayahSelain upah minimum umum, pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Berbeda dengan UMK, besaran upah sektoral ini akan bervariasi tergantung pada sektor ekonomi unggulan di masing-masing daerah.
Cecep mencontohkan bahwa penetapan sektor unggulan harus relevan dengan kondisi ekonomi lokal. Kota Palembang, misalnya, tentu akan memiliki sektor unggulan yang berbeda dengan daerah agraris.
"UMSK sangat bergantung pada kesepakatan Dewan Pengupahan setempat dan realita sektor ekonomi di sana. Tidak mungkin Palembang memprioritaskan sektor pertanian, pasti disesuaikan dengan karakteristik wilayahnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









