Masih Saja, APK Caleg Betebaran di Area Sekolah. Kini Ada Poster Milik Mantan Wakil Gubernur Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Baru beberapa hari lalu Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning, Kota Palembang menertibkan poster caleg di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu di Jalan Sosial.
Kini, poster-poster nakal tersebut kembali bertebaran di tempat yang sama. Padahal area sekolah dan tumbuhan dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengatakan sudah memberikan imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu.
"Imabuan diberikan baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye, lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang," katanya, Kamis (7/11/2023).
Untuk APK yang ada di SLB tersebut, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning untuk dilakukan penertiban.
Baca Juga: Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan
"Yang kemarin sudah kita tertibkan dan dilakukan penurunan, kita akan kembali mengoordinasikan perihal masih adanya poster di SLB tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat berperan memberitahukan jika adanya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan. Termasuk soal poster-poster yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami berharap masyrakat dapat melaporakan jika ada pelanggaran, pengaduan bisa dilakukan melalui media sosial milik Bawaslu Kota Palembang," katanya.
Sebagai informasi, tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum adalah enam lokasi di mana pemasangan APK dilarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









