Masih Saja, APK Caleg Betebaran di Area Sekolah. Kini Ada Poster Milik Mantan Wakil Gubernur Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Baru beberapa hari lalu Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning, Kota Palembang menertibkan poster caleg di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu di Jalan Sosial.
Kini, poster-poster nakal tersebut kembali bertebaran di tempat yang sama. Padahal area sekolah dan tumbuhan dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengatakan sudah memberikan imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu.
"Imabuan diberikan baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye, lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang," katanya, Kamis (7/11/2023).
Untuk APK yang ada di SLB tersebut, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning untuk dilakukan penertiban.
Baca Juga: Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan
"Yang kemarin sudah kita tertibkan dan dilakukan penurunan, kita akan kembali mengoordinasikan perihal masih adanya poster di SLB tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat berperan memberitahukan jika adanya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan. Termasuk soal poster-poster yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami berharap masyrakat dapat melaporakan jika ada pelanggaran, pengaduan bisa dilakukan melalui media sosial milik Bawaslu Kota Palembang," katanya.
Sebagai informasi, tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum adalah enam lokasi di mana pemasangan APK dilarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







