Sumsel

Golkar Palembang Serahkan Nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota ke DPP, Ini Daftar Nama Tersebut

Deni Hermawan | 28 April 2024, 16:00 WIB
Golkar Palembang Serahkan Nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota ke DPP, Ini Daftar Nama Tersebut

AKURAT.CO SUMSEL DPD Partai Golkar kota Palembang telah menyelesaikan proses penerimaan dan penjaringan calon walikota dan wakil walikota untuk Pilkada yang akan diadakan pada November 2024.

Menurut ketua tim penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Partai Golkar Palembang, Rubi Indiarta, dari hasil verifikasi tim penjaringan, empat nama bakal calon serius akan direkomendasikan ke DPD Provinsi dan DPP Golkar.

"Proses penjaringan tahap awal telah selesai, dan ada empat nama yang kami anggap serius, akan kami kirim ke DPD Provinsi dan DPP Golkar," ujar Rubi, Minggu (28/4/2024).

Dari tahap pendahuluan penerimaan bakal calon walikota dan wakil walikota Palembang, tim verifikasi penjaringan telah menyelesaikan tahapan tersebut, mulai dari pembukaan hingga pengembalian berkas, yang berlangsung dari 15 hingga 19 April 2024.

"Nama-nama yang telah mengambil formulir dan mengembalikan berkas pencalonan telah diperiksa. Ada beberapa yang serius dan beberapa yang tidak," jelas Rubi.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Berubah Status, Susno Duadji: Ini Sangat Menyedihkan

Berdasarkan hasil verifikasi, beberapa nama bakal calon yang serius di antaranya adalah Fitrianti Agustinda, dr Asti Rosmala Dewi, serta dua nama lain yang sudah mendapat surat tugas, yaitu M Hidayat dan Ratu Dewa.

"Sementara yang tidak mengembalikan berkas, yaitu Andi Asmara, Akbar Alfaro, Yudha Pratomo, dan Prima Salam," tambahnya.

Rubi menegaskan bahwa nama-nama yang direkomendasikan telah melalui proses seleksi yang ketat dan telah melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.

"Partai Golkar akan melanjutkan survei dan menunggu arahan lebih lanjut dari DPD dan DPP Golkar. Setelah survei selesai, wawancara akan dilakukan setelahnya," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto