Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AP dan AF, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang sopir truk di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, diduga dipicu oleh perselisihan terkait antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari perselisihan antara korban, yang merupakan sopir truk, dengan kru bus yang berada di lokasi kejadian.
"Insiden pengeroyokan ini terjadi karena kesalahpahaman antara korban, yang berprofesi sebagai sopir truk, dengan kru bus yang ada di tempat kejadian," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, korban sedang mengantre untuk mengisi BBM di rest area saat tiba-tiba disalip oleh pelaku yang merupakan kru bus, sehingga memicu cekcok antara keduanya.
"Korban tidak terima dengan tindakan penyerobotan antrean yang dilakukan pelaku, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada keributan fisik," jelas Ade Ary.
Keributan itu akhirnya berlanjut menjadi pengeroyokan terhadap korban, di mana AP berperan sebagai penusuk, sedangkan AF menendang korban. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus segera mendapatkan perawatan medis.
"Kami sangat menghargai kinerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kedua tersangka, AP dan AF, sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ade Ary.
Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama di depan umum yang menyebabkan korban luka.
"Para tersangka diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








