Sumsel

Dua Sosok di Balik Penusukan Sopir Truk di Macan Lindungan, Pemalak Jalanan hingga Dalang Aksi Mematikan

Maman Suparman | 15 Desember 2025, 16:01 WIB
Dua Sosok di Balik Penusukan Sopir Truk di Macan Lindungan, Pemalak Jalanan hingga Dalang Aksi Mematikan

 

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penusukan yang menewaskan Al Khodirin (44), sopir truk asal Lampung, di kawasan Lampu Merah Macan Lindungan, Palembang, mulai terungkap.

Polisi membeberkan peran dua sosok penting dalam peristiwa berdarah tersebut, yakni Dedek Irawan (40) sebagai pelaku utama dan M Yusuf (19), pemuda yang berperan dalam aksi pemalakan yang memicu bentrokan.

Yusuf, yang sehari-hari mengamen dan tinggal di kawasan Jalan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap lebih dulu oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Pemuda 19 tahun itu diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) sebelum akhirnya kembali ke Palembang dan diamankan petugas.

Sementara itu, Dedek Irawan diringkus pada Sabtu malam (13/12/2025) di Kecamatan Cecar, Kabupaten Musi Rawas. Ia ditangkap di rumah seorang temannya oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek Ilir Barat I.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan dari total lima pelaku yang terlibat, empat di antaranya telah diamankan. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Sriwijaya FC Batalkan Training Camp Luar Daerah, Fokus Adaptasi Skuad Baru di Palembang

“Pelaku M Yusuf sempat kabur ke daerah OKI, lalu kembali ke Palembang. Dia berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Nandang, Senin (15/12/2025).

Peristiwa bermula saat Dedek bersama sejumlah rekannya berkumpul di sekitar lampu merah Macan Lindungan. Mereka diduga mengincar truk bernomor polisi luar daerah untuk dipalak. Saat target ditemukan, para pelaku membagi peran.

Yusuf mendekati truk yang dikemudikan korban dan meminta uang. Karena merasa tidak puas dengan uang yang diberikan, Yusuf merampas kartu E-Toll milik korban. Aksi tersebut memicu Khodirin turun dari kendaraan dan mengejar Yusuf.

Melihat rekannya dikejar, Dedek mengancam korban dengan sebilah pisau, sementara pelaku lain melemparkan batu ke arah korban.

Situasi semakin memanas ketika seorang pelaku mengambil bambu dan memukul korban. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga akhirnya Dedek menikam Khodirin menggunakan pisau yang dibawanya.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke arah Jembatan Musi II. Polisi menyebut mereka sempat menumpang kendaraan yang melintas untuk menjauh dari lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di sekitar lokasi, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang dikenakan korban dan para pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia