Sumsel

Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Kasus Penggeroyokan Gerry Putra

Maman Suparman | 15 September 2025, 17:18 WIB
Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Kasus Penggeroyokan Gerry Putra

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus penggeroyokan terhadap Gerry Putra, Senin (15/9/2025) siang.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, Jalan Balap Sepeda, tepatnya di depan Emeralin Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan bahwa rekonstruksi menampilkan sembilan adegan yang diperankan langsung oleh dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni George Arnolo alias Josh dan Febri Andrian alias Mpeb.

Sementara itu, peran empat pelaku lain yang masih buron diperankan oleh anggota kepolisian.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Andrie.

Dalam rekonstruksi diperlihatkan bagaimana aksi penggeroyokan berawal ketika kelompok tersangka yang berkonvoi motor berpapasan dengan korban dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Tragis, Mobil Penjual Donat Digelapkan Rekan Seprofesi, Laporan Dibuat Setelah Setahun Menunggu

Salah satu tersangka menghadang motor korban hingga terpaksa berhenti. Setelah itu, korban dipukul secara bergantian oleh beberapa pelaku.

Situasi memanas ketika tersangka George Arnolo membacok korban dengan parang ke arah tangan kiri, disusul pelaku lain yang juga menyerang menggunakan senjata tajam.

Febri Andrian bahkan menusuk punggung korban menggunakan kunci gigi. Meski mengalami luka, Gerry Putra akhirnya berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan medis di RS Bhayangkara Palembang.

“Benar, dari rekonstruksi ini tergambar jelas adanya penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gerry Putra,” tegas Andrie.

Hingga kini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia