Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacawako Palembang yang Melanggar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawako) Palembang yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol Palembang sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan selama seminggu terakhir, menindaklanjuti aturan KPU Nomor 309 tahun 2023.
"Sudah satu minggu ini kita melakukan penertiban APK yang melanggar aturan," ujarnya, Jumat (17/5/2024).(16/5/2024).
APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung diturunkan dan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang. Penertiban ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Semuanya kita tertibkan tidak pilih-pilih, yang melanggar langsung kita lepaskan, khususnya di Jalan Radial, Jalan Jenderal Sudirman, dan di beberapa jalan protokol lainnya di Palembang," ujar Cherly.
Cherly menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung untuk memastikan keindahan dan ketertiban kota. Satpol PP Palembang bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang dalam melakukan operasi penertiban ini.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Rumah Sakit Terbaik dan Terlengkap di Kota Palembang
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly juga mengimbau kepada para calon wali kota Palembang dan wakil gubernur Sumsel untuk tidak memasang APK di tempat yang tidak semestinya.
Cherly menekankan bahwa semua calon kepala daerah tentunya memiliki harapan yang sama untuk menjadikan Kota Palembang tertata rapi dan tertib.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua calon mematuhi peraturan daerah mengenai atribut publikasi komersial dan non-komersial, serta menghindari pemasangan atribut pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik.
"Kepada seluruh calon kepala daerah, diharapkan dapat patuh dan taat pada peraturan daerah tentang atribut publikasi komersial dan non-komersial. Hindari pemasangan atribut publikasi pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








