Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacawako Palembang yang Melanggar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawako) Palembang yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol Palembang sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan selama seminggu terakhir, menindaklanjuti aturan KPU Nomor 309 tahun 2023.
"Sudah satu minggu ini kita melakukan penertiban APK yang melanggar aturan," ujarnya, Jumat (17/5/2024).(16/5/2024).
APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung diturunkan dan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang. Penertiban ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Semuanya kita tertibkan tidak pilih-pilih, yang melanggar langsung kita lepaskan, khususnya di Jalan Radial, Jalan Jenderal Sudirman, dan di beberapa jalan protokol lainnya di Palembang," ujar Cherly.
Cherly menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung untuk memastikan keindahan dan ketertiban kota. Satpol PP Palembang bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang dalam melakukan operasi penertiban ini.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Rumah Sakit Terbaik dan Terlengkap di Kota Palembang
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly juga mengimbau kepada para calon wali kota Palembang dan wakil gubernur Sumsel untuk tidak memasang APK di tempat yang tidak semestinya.
Cherly menekankan bahwa semua calon kepala daerah tentunya memiliki harapan yang sama untuk menjadikan Kota Palembang tertata rapi dan tertib.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua calon mematuhi peraturan daerah mengenai atribut publikasi komersial dan non-komersial, serta menghindari pemasangan atribut pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik.
"Kepada seluruh calon kepala daerah, diharapkan dapat patuh dan taat pada peraturan daerah tentang atribut publikasi komersial dan non-komersial. Hindari pemasangan atribut publikasi pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







