Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacawako Palembang yang Melanggar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawako) Palembang yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol Palembang sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan selama seminggu terakhir, menindaklanjuti aturan KPU Nomor 309 tahun 2023.
"Sudah satu minggu ini kita melakukan penertiban APK yang melanggar aturan," ujarnya, Jumat (17/5/2024).(16/5/2024).
APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung diturunkan dan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang. Penertiban ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Semuanya kita tertibkan tidak pilih-pilih, yang melanggar langsung kita lepaskan, khususnya di Jalan Radial, Jalan Jenderal Sudirman, dan di beberapa jalan protokol lainnya di Palembang," ujar Cherly.
Cherly menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung untuk memastikan keindahan dan ketertiban kota. Satpol PP Palembang bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang dalam melakukan operasi penertiban ini.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Rumah Sakit Terbaik dan Terlengkap di Kota Palembang
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly juga mengimbau kepada para calon wali kota Palembang dan wakil gubernur Sumsel untuk tidak memasang APK di tempat yang tidak semestinya.
Cherly menekankan bahwa semua calon kepala daerah tentunya memiliki harapan yang sama untuk menjadikan Kota Palembang tertata rapi dan tertib.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua calon mematuhi peraturan daerah mengenai atribut publikasi komersial dan non-komersial, serta menghindari pemasangan atribut pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik.
"Kepada seluruh calon kepala daerah, diharapkan dapat patuh dan taat pada peraturan daerah tentang atribut publikasi komersial dan non-komersial. Hindari pemasangan atribut publikasi pada pohon, marka jalan, dan tiang listrik," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







