Kejati Sumsel Sita Rp591 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Plat Merah

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menyita uang senilai Rp591,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada salah satu bank plat merah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian uang negara senilai Rp591,7 miliar itu merupakan lanjutan dari proses penyitaan dan pelelangan aset yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
“Pengembalian hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Proses yang kami lakukan mulai dari penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya dana tersebut berhasil dikembalikan,” ujar Ketut, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Akun Instagram Ahmad Dhani Diretas, Tiga Orang Jadi Korban Penipuan hingga Rp60 Juta
Ia menjelaskan, dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara.
“Total yang sudah berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke kas negara mencapai Rp1,208 triliun dalam satu perkara ini,” katanya.
Meski demikian, Kejati Sumsel masih menagih sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar Rp219,7 miliar.
Ketut menyebut pihak keluarga yang terkait dalam perkara tersebut telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa kewajiban dalam waktu satu bulan ke depan.
“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun, pihak keluarga sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” ungkapnya.
Kejati Sumsel berharap seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya sehingga kerugian negara senilai Rp1,4 triliun bisa dituntaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








