Kejati Sumsel Sita Rp591 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Plat Merah

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menyita uang senilai Rp591,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada salah satu bank plat merah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian uang negara senilai Rp591,7 miliar itu merupakan lanjutan dari proses penyitaan dan pelelangan aset yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
“Pengembalian hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Proses yang kami lakukan mulai dari penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya dana tersebut berhasil dikembalikan,” ujar Ketut, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Akun Instagram Ahmad Dhani Diretas, Tiga Orang Jadi Korban Penipuan hingga Rp60 Juta
Ia menjelaskan, dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara.
“Total yang sudah berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke kas negara mencapai Rp1,208 triliun dalam satu perkara ini,” katanya.
Meski demikian, Kejati Sumsel masih menagih sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar Rp219,7 miliar.
Ketut menyebut pihak keluarga yang terkait dalam perkara tersebut telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa kewajiban dalam waktu satu bulan ke depan.
“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun, pihak keluarga sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” ungkapnya.
Kejati Sumsel berharap seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya sehingga kerugian negara senilai Rp1,4 triliun bisa dituntaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









