Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku17-23 November 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali merilis tarif listrik PLN terbaru untuk periode 18-23 November 2025.
Untuk periode ini, tarif listrik masih sama seperti periode sebelumnya, yakni awal Oktober 2025.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama untuk seluruh golongan pelanggan baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Baca Juga: Sinopsis Belum Ada Judul, Saat Guru Harus Memilih Bungkam Atau Bersuara Demi Ungkap Kebenaran
Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Perubahan tarif listrik PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro.
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode 17-23 November 2025:
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Selasa 18 November 2025
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Baca Juga: Sumsel United Siap Tempur Kontra Persiraja, Nilmaizar Targetkan Poin Penuh di Aceh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non Subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1352 per kWh
R-1/TR 1300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Baca Juga: Luas Hutan Produksi Sumsel Capai 2 Juta Hektare pada 2024, Muba dan OKI Jadi Penyumbang Terbesar
R-1/TR 2200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3500-5500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TT di atas 6600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Baca Juga: Enam Kecamatan Jadi Fokus Perbaikan RTLH, Pemkot Palembang Ungkap Alasan Prioritas Wilayah
Bisnis Kecil hingga Menengah
B-2/TR (6600 VA - 200 kVA) : Rp1.444,70 per kWh
Bisnis Besar
B-3/TM, TT (di atas 200 kVA) : Rp1.114,74 per kWh
Baca Juga: Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Polda Sumsel
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA : Rp1.114,74 per kWh
I-4/TM di atas 30.000 kVA: Rp996 per kWh
Baca Juga: 12 Kades di Lahat Dicopot Sementara karena Terbukti Gunakan Narkoba
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Fasilitas Pemerintah:
P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
Baca Juga: Dua Pemain Eropa Hadir di Latihan Sriwijaya FC, Ini Namanya
Penerangan Jalan Umum:
P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
Keperluan Khusus:
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
Baca Juga: Operasi Sikat II Musi 2025, Polda Sumsel Tangkap Lebih dari Seribu Pelaku Kejahatan dalam Dua Pekan
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA : Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1300 VA: Rp708 per kWh
Baca Juga: Buron Curanmor Setahun, Aldi Akhirnya Ditangkap dan Susul Rekannya ke Penjara
S-1/TR 2200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3500 VA - 200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








