Sore Tadi, Palembang Masuk 10 Besar Kota dengan Kualitas Udara Terbersih di Indonesia

AKURAT.CO SUMSEL Palembang, ibu kota Sumatera Selatan, menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas udara.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (27/7/2024) pukul 17.00 WIB, indeks kualitas udara di Palembang mencapai angka 52.
Ini menempatkan Palembang di peringkat kesepuluh dalam daftar kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia.
Meskipun berada di peringkat kesepuluh, indeks kualitas udara Palembang yang berada di angka 52 masih tergolong dalam kategori sedang berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berikut adalah kategori indeks kualitas udara menurut KLHK:
- 0-50: Baik
- 51-100: Sedang
- 101-200: Tidak Sehat
- 201-300: Sangat Tidak Sehat
- 300+: Berbahaya
Dengan indeks 52, Palembang sedikit berada di atas ambang batas kategori "baik".
Ini menunjukkan bahwa meskipun kualitas udaranya belum optimal, kondisi udara di Palembang relatif aman dan polusi masih terkendali.
Dalam daftar kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia, Balikpapan memimpin dengan indeks kualitas udara sebesar 21, diikuti oleh Pekanbaru (26), Banjar Baru (39), dan Bulungan (46).
Berikut adalah daftar lengkap 10 kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia menurut KLHK pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 17.00 WIB:
1. Balikpapan (Kalimantan Timur): 21
2. Pekanbaru (Riau): 26
3. Banjar Baru (Kalimantan Selatan): 39
4. Bulungan (Kalimantan Utara): 46
5. Banda Aceh (Aceh): 47
6. Cirebon (Jawa Barat): 48
7. Cilacap (Jawa Tengah): 49
8. Manokwari (Papua Barat): 50
9. Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah): 51
10. Palembang (Sumatera Selatan): 52
(Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








