Presiden Prabowo Lantik Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

AKURAT.CO SUMSEL Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pada Selasa, (4/11/2024).
Penetapan Basuki sebagai Kepala OIKN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 151/P Tahun 2024, menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Bambang Susantono yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Sebelumnya, Basuki dikenal sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama dua periode, dari 2014 hingga 2024, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pelantikan Basuki ini bersamaan dengan pengangkatan sejumlah pejabat lainnya, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk masa jabatan 2024-2028, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Usai pembacaan keputusan presiden, Presiden Prabowo memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik. Dalam sumpahnya, Presiden menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Google Pixel dan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kebijakan Komponen Lokal Jadi Sorotan
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Presiden, yang kemudian diikuti oleh para pejabat.
Dengan latar belakang panjang di bidang infrastruktur, Basuki Hadimuljono diharapkan mampu mempercepat dan memperkuat pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang dirancang modern dan ramah lingkungan di Kalimantan Timur.
Penunjukan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun IKN sebagai pusat administrasi yang siap beroperasi, dengan fase pertama yang ditargetkan selesai dalam beberapa tahun mendatang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







