Berkah Ramadhan PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

AKURAT.CO SUMSEL - PT PLN (Persero) kembali meluncurkan promo berupa pemberian diskon sebesar 50 persen.
Kali ini, diskon diberikan bagi pelanggan yang akan menambah daya listrik di rumahnya, bahkan ada tambahan sebesar 50 persen lagi untuk rumah ibadah.
Baca Juga: Kuota Haji Sumsel 2025 Capai 7.000 Jemaah, 2.000 Belum Terverifikasi
Promo ini berlaku sejak 22 Februari hingga 1 Maret 2025 mendatang.
Caranya, cukup mudah. Pelanggan hanya perlu melakukan transaksi pembelian token atau bayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga: Sahur Lebih Tenang! Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Malam Hari
Setelah itu, pelanggan akan mendapat voucher diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen.
Program ini dilakukan PT PLN dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Promo ini berlaku untuk pelanggan dari semua golongan tarif rendah.
Baca Juga: Disdik Palembang Ubah Jadwal Sekolah Selama Ramadan, Ini Jam Masuk Belajar
Yakni 1 Fasa (450 VA - 5500 VA) tambah daya hingga 7700 VA.
Kemudian untuk 3 Fasa (6600 VA - 13200 VA) tambah daya listrik hingga 16500 VA.
Sebagai gambaran, misal pelanggan dengan daya 1300 VA ingin naik ke 4400 VA.
Baca Juga: Harga Cabai Burung di Sumsel Melonjak Jelang Ramadan, Wagub: Kita Akan Adakan Pasar Murah
Biasanya, mereka akan dikenai tarif sebesar tiga jutaan.
Namun, dengan adanya program ini pelanggan hanya perlu membayar setengahnya saja, yaitu satu juta lima ratusan.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Sumsel Turun, BI: Uang Palsu Tak Bisa Ditukar
Bahkan, untuk rumah ibadah hanya perlu 750 ribuan saja karena mendapat diskon tambahan sebesar 50 persen.
PLN berharap, melalui program ini dapat mendukung kebutuhan listrik masyarakat Indonesia selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Waspada Tawuran! Polrestabes Palembang Perketat Patroli di Titik Rawan
PLN juga mengimbau agar masyarakat yang ingin menambah daya listrik segera bisa memanfaatkan program ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







