Diskon Listrik 50 Persen Juni Juli Batal, Diganti Tambahan Jumlah Subsidi untuk BSU

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mengumumkan pembatalan program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya di bawah 1300 VA yang rencana bakal diluncurkan pada Juni Juli 2025.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, alasan pembatalan program ini disebabkan lantaran penganggarannya yang berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Mei 2025 Melandai Jadi 2,33 Persen, Komoditas Konsumen Masih Jadi Pemicu
Pembatalan ini, kata Sri, juga sudah disepakati dalam rapat para menteri.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: SMB II Palembang Siap Layani Penerbangan Internasional, AirAsia Ajukan Rute Perdana ke Kuala Lumpur
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tambahan untuk program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.
Jumlah subsidi yang semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Warga Palembang Kehilangan Rp 57 Juta dari Rekening Tanpa Penarikan, Polisi Selidiki
Dengan demikian, para pekerja dan guru honorer akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu di bulan Juni dan Juli 2025.
Target penerima BSU adalah para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Jukir Liar, Pemkot Palembang Andalkan Sistem Digital
Selain itu, program ini juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.
Yakni untuk 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, program ini akan diimplementasikan oleh pemerintah melalui Kemnaker. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








