Diskon Listrik 50 Persen Juni Juli Batal, Diganti Tambahan Jumlah Subsidi untuk BSU

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mengumumkan pembatalan program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya di bawah 1300 VA yang rencana bakal diluncurkan pada Juni Juli 2025.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, alasan pembatalan program ini disebabkan lantaran penganggarannya yang berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Mei 2025 Melandai Jadi 2,33 Persen, Komoditas Konsumen Masih Jadi Pemicu
Pembatalan ini, kata Sri, juga sudah disepakati dalam rapat para menteri.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: SMB II Palembang Siap Layani Penerbangan Internasional, AirAsia Ajukan Rute Perdana ke Kuala Lumpur
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tambahan untuk program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.
Jumlah subsidi yang semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Warga Palembang Kehilangan Rp 57 Juta dari Rekening Tanpa Penarikan, Polisi Selidiki
Dengan demikian, para pekerja dan guru honorer akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu di bulan Juni dan Juli 2025.
Target penerima BSU adalah para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Jukir Liar, Pemkot Palembang Andalkan Sistem Digital
Selain itu, program ini juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.
Yakni untuk 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, program ini akan diimplementasikan oleh pemerintah melalui Kemnaker. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









