953.580 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 2023, Lulusan SMA Jadi Pengemudi Paling Banyak Terlibat Kecelakaan!

AKURAT.CO SUMSEL Menurut laporan terbaru dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, Indonesia mencatat angka mengkhawatirkan terkait kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023, dengan total 953.580 pengemudi yang terlibat.
Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya, yakni 49,78%, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan, sementara 43,44% lainnya bukan tersangka, dan 6,78% statusnya masih tidak diketahui.
Sebagian besar pengemudi yang terlibat kecelakaan berstatus lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, mencapai 686.520 orang, yang mencerminkan 71,99% dari total pengemudi terlibat.
Diikuti oleh lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 94.020 orang dan lulusan Sekolah Dasar (SD) yang berjumlah 40.979 orang.
Sementara itu, pengemudi dengan pendidikan lebih tinggi, seperti sarjana (S1) sebanyak 31.378 orang, diploma (D3) sebanyak 4.386 orang, dan pascasarjana (S2) berjumlah 1.793 orang, juga tercatat terlibat dalam kecelakaan.
Baca Juga: Lampaui Rata-rata Nasional, Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,04% pada Kuartal III/2024
Terdapat pula 45.823 orang yang tidak bersekolah, sedangkan 48.681 orang lainnya tidak diketahui latar belakang pendidikannya.
Menariknya, meskipun banyaknya pengemudi terlibat kecelakaan, hanya 0,23% yang terbukti mengonsumsi alkohol pada saat kejadian. Sebagian besar, atau 99,77%, berada dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh oleh alkohol saat kecelakaan terjadi.
Kecelakaan lalu lintas ini tidak hanya mengakibatkan cedera, tetapi juga menimbulkan kerugian materi yang signifikan, dengan total kerugian mencapai Rp293,15 miliar sepanjang tahun 2023.
Dengan data ini, Polri dan pihak terkait diharapkan dapat lebih giat dalam upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dan edukasi bagi para pengemudi untuk mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









