Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Bebas Biaya Alias Gratis

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar gembira bagi pembeli kendaraan bekas kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini dikarenakan pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang, Diduga Bermotif Dendam
Sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional pun mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar pajak dan biaya lainnya sesuai kepemilikan.
Memiliki kendaraan dengan dokumen yang sesuai identitas saat ini adalah hal yang penting.
Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga
Terutama, bila terjadi kecelakaan hal ini akan membantu dalam proses identifikasi korban dan pengajuan klaim asuransi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk
Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta pelayanan Jasa Raharja.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa meskipun BBNKB sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat proses balik nama.
Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLJJ, pelat nomor, serta biaya administrasi STNK dan BPKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








