Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Bebas Biaya Alias Gratis

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar gembira bagi pembeli kendaraan bekas kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini dikarenakan pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang, Diduga Bermotif Dendam
Sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional pun mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar pajak dan biaya lainnya sesuai kepemilikan.
Memiliki kendaraan dengan dokumen yang sesuai identitas saat ini adalah hal yang penting.
Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga
Terutama, bila terjadi kecelakaan hal ini akan membantu dalam proses identifikasi korban dan pengajuan klaim asuransi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk
Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta pelayanan Jasa Raharja.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa meskipun BBNKB sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat proses balik nama.
Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLJJ, pelat nomor, serta biaya administrasi STNK dan BPKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









