MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD SMP Negeri dan Swasta, Sejarah Baru Dunia Pendidikan

AKURAT. CO SUMSEL - Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) oleh MK menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Uji materi tersebut berkaitan dengan frasa " "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Permohonan uji materi ini dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang lainnya di mana salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Layar HP Tidak Bisa Disentuh? Jangan Panik, Coba 7 Cara Mudah Ini
Para pemohon yang dalam hal ini juga mewakilkan masyarakat berharap jika negara akan membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah baik negeri maupun swasta.
MK Nyatakan Frasa dalam UU Sisdiknas Multitafsir
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pegawai BI Bunuh Diri Lompat dari Helipad, Jabatan Terakhir hingga Dugaan Penyebabnya
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Oleh karenanya, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Dimana hal ini berarti, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap.
Baca Juga: 5 Drakor Medis Paling Laris, Bikin Jantung Deg-degan dan Hati Hangat Sekaligus!
Dilaksanakan Secara Bertahap
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan jika pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Hal ini berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera, sehingga pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Baca Juga: Dilirik Chelsea dan MU, Victor Osimhen Justru Pilih Gabung Al-Hilal
Alasan dan Pertimbangan MK Gratiskan Pendidikan Dasar
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Akibatnya, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik yang akhirnya terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
Baca Juga: Habis Dicuci Kok Terasa Enteng? Ini Alasan Motor Jadi Lebih Ringan Setelah Mandi
Selain itu, MK juga berpandangan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Sekolah Swasta Tetap Diperbolehkan Memungut Biaya Peserta Didik dengan Ketentuan Tertentu
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan jika sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain.
Baca Juga: Mood Istri Naik-Turun? Ini Cara Biar Suami Gak Serba Salah Sama yang Dirumah
Namun hal ini dengan catatan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, akan tetap diberikan namun hanya sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sejarah Baru Dunia Pendidikan
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Serentak 6 Juni 2025
Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi itu berarti kita mestinya sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji saat ditemui di MK RI, Jakarta, usai sidang pengucapan putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









