Sumsel

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Rincian Besarannya

Septiyanti Dwi Cahyani | 30 Juli 2026, 09:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Rincian Besarannya
Prabowo Subianto.

AKURAT.CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja atau Tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Nominal tunjangan yang diterima bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dari setiap personel.

Baca Juga: Ratu Dewa Semprot OPD, Serapan Anggaran Pemkot Palembang Baru 35 Persen

Mulai dari tingkat prajurit berjabatan terendah hingga perwira tinggi berbintang empat.

Besaran Kenaikan Tukin TNI

Kepala Staf Angkatan (Bintang 4) tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp48,61 juta per bulan (sebelumnya Rp37,81 juta).

Baca Juga: DKPP Sumsel Jelaskan Perhitungan Keuntungan Industri Penggilingan Padi

Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI naik menjadi Rp44,87 juta per bulan (sebelumnya Rp34,90 juta).

Kenaikan tukin juga berlaku bagi prajurit dengan kelas jabatan paling rendah. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pajak Sawit Dongkrak APBN Sumsel, Pendapatan Negara Tembus Rp7,95 Triliun di Semester I 2026

  • Pangkat Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp48,61 juta per bulan.

  • Pangkat Bintang 3 (Kasum TNI / Wakil Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp44,87 juta per bulan.

  • Kelas Jabatan 2: Sekitar Rp2,9 juta per bulan (sebelumnya Rp2 juta per bulan).

  • Kelas Jabatan 1 (Pangkat / Jabatan Terendah): Sebesar Rp2,5 juta per bulan (sebelumnya Rp1,9 juta per bulan).

Baca Juga: Karhutla Masih Mengancam Sumsel, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Enam Titik

Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tukin ini dengan mempertimbangkan dua faktor utama.

Hasil asesmen Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi syarat kriteria penilaian reformasi birokrasi untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan.

Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi TNI dan Kemenhan dalam menjalankan berbagai program strategis negara.

Baca Juga: Hotspot di Sumsel Melonjak Jadi 147 Titik, Muba Paling Banyak, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla

Seperti penanganan bencana alam, pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan, pembangunan infrastruktur daerah terpencil, hingga penguatan ketahanan pangan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.