Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Rincian Besarannya

AKURAT.CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja atau Tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Nominal tunjangan yang diterima bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dari setiap personel.
Baca Juga: Ratu Dewa Semprot OPD, Serapan Anggaran Pemkot Palembang Baru 35 Persen
Mulai dari tingkat prajurit berjabatan terendah hingga perwira tinggi berbintang empat.
Besaran Kenaikan Tukin TNI
Kepala Staf Angkatan (Bintang 4) tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp48,61 juta per bulan (sebelumnya Rp37,81 juta).
Baca Juga: DKPP Sumsel Jelaskan Perhitungan Keuntungan Industri Penggilingan Padi
Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI naik menjadi Rp44,87 juta per bulan (sebelumnya Rp34,90 juta).
Kenaikan tukin juga berlaku bagi prajurit dengan kelas jabatan paling rendah. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Pajak Sawit Dongkrak APBN Sumsel, Pendapatan Negara Tembus Rp7,95 Triliun di Semester I 2026
Pangkat Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Pangkat Bintang 3 (Kasum TNI / Wakil Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: Sekitar Rp2,9 juta per bulan (sebelumnya Rp2 juta per bulan).
Kelas Jabatan 1 (Pangkat / Jabatan Terendah): Sebesar Rp2,5 juta per bulan (sebelumnya Rp1,9 juta per bulan).
Baca Juga: Karhutla Masih Mengancam Sumsel, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Enam Titik
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tukin ini dengan mempertimbangkan dua faktor utama.
Hasil asesmen Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi syarat kriteria penilaian reformasi birokrasi untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi TNI dan Kemenhan dalam menjalankan berbagai program strategis negara.
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Melonjak Jadi 147 Titik, Muba Paling Banyak, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla
Seperti penanganan bencana alam, pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan, pembangunan infrastruktur daerah terpencil, hingga penguatan ketahanan pangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







