Sumsel

Dua Juru Parkir Minimarket Ditangkap Usai Kepergok Mencuri Kabel Lampu Taman di Palembang

Deni Hermawan | 31 Desember 2024, 18:30 WIB
Dua Juru Parkir Minimarket Ditangkap Usai Kepergok Mencuri Kabel Lampu Taman di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket di Palembang ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel lampu taman di Jalan Noerdin Panji. Kedua pelaku yang berinisial Edward (37) dan Irawan (27) merupakan warga Jalan TPA Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.

Aksi kedua pelaku berhasil terungkap setelah petugas Polsek Sako melakukan patroli dan menerima laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan. Pelaku yang menggunakan rompi proyek terlihat sedang menjebol coran di bawah lampu jalan. Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku sedang menggali tanah di sekitar lampu taman.

Kanit Reskrim Polsek Sako, AKP Irsan, mengungkapkan bahwa anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut. Di lokasi kejadian, kedua pelaku terpergok sedang menggali tanah dan mencuri kabel lampu taman milik Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Begitu tiba di tempat kejadian, kami mendapati kedua pelaku tengah menggali tanah dan mencuri kabel lampu taman. Mereka tengah melakukan aksinya saat kami sedang melakukan patroli rutin,” ujar AKP Irsan, Selasa (31/12/2024).

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menjebol coran lampu dan menggali tanah, di antaranya pahat, palu, dan cangkul. Selain itu, petugas juga menyita kabel yang sudah diputus sepanjang 3 meter serta sepeda motor milik pelaku.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka berencana menjual kabel yang dicuri dengan harga Rp 80 ribu per kilogram. Menurut pengakuan mereka, kabel tersebut akan dibakar terlebih dahulu sebelum dijual.

Baca Juga: Kantor Samsat Sumsel Tutup pada 1 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Dapat Bayar Pajak Tanpa Denda

“Pelaku mengaku akan membakar kabel terlebih dahulu sebelum dijual dengan harga sekitar Rp 80 ribu per kilo,” tambah AKP Irsan.

Pelaku Irawan mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena uang hasil pencurian tersebut akan digunakan untuk membeli kembang api dan rokok. Irawan mengungkapkan bahwa ia melihat situasi sekitar tempat parkir sedang sepi, sehingga ia memutuskan untuk mencuri kabel.

"Uangnya untuk beli rokok saat saya jaga parkir, dan jika ada sisa baru saya pikirkan untuk membeli petasan buat anak saya. Melihat situasi di tempat parkir yang sepi, saya terlintas untuk mencuri kabel," kata Irawan.

Sementara itu, Edward mengaku hanya mengikuti ajakan Irawan untuk melakukan pencurian, dengan tujuan untuk membeli makanan dan rokok saat ia sedang bertugas sebagai juru parkir.

“Cuma buat makan dan beli rokok aja pas lagi jaga parkir,” ucap Edward.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini mendekam di tahanan Polsek Sako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto