Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Gadis 14 Tahun di Palembang Lapor Polisi, Ayah Minta Pelaku Diproses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Palembang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh ayah korban.
Ayah korban berinisial EF (39), warga Jalan Sukawinatan, Palembang, melaporkan seorang pria berinisial DK terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
EF mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa yang dialami putrinya, MNZ (14), setelah korban berhasil ditemukan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan korban, sebelum kejadian ia dijemput oleh dua orang temannya untuk pergi ke sebuah lokasi. Setibanya di lokasi, salah satu temannya pulang lebih dulu sehingga korban hanya bersama seorang temannya.
Tak lama kemudian, terlapor berinisial DK datang bersama rekannya. Korban mengaku diajak untuk melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban mengaku akhirnya menuruti keinginan terlapor setelah terus dibujuk.
Baca Juga: Bocoran Fitur, Spesifikasi, dan Harga iPhone Air 2, Disebut Rilis Awal 2027 Bereng iPhone 18
Usai kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Merasa putrinya menjadi korban tindak pidana, EF kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam membuat laporan, EF didampingi kuasa hukumnya, Apriansyah SH dan Vierdi Ramandha SH.
Apriansyah mengatakan, sebelum laporan dibuat, korban sempat dinyatakan hilang selama hampir dua hari. Korban diketahui tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB sehingga keluarga melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan di wilayah hukum Polsek Kemuning. Setelah berada dalam kondisi aman, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya selama meninggalkan rumah.
"Anak klien kami sempat menghilang hampir dua hari. Setelah ditemukan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengaku dipaksa berhubungan badan oleh terlapor," ujar Apriansyah.
Menurutnya, meski korban dan terlapor saling mengenal, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan perbuatan tersebut.
"Klien kami sebagai orang tua tidak menerima jika anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, laporan yang dibuat oleh EF telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








