Sumsel

Bobol Toko Manisan di Jakabaring, Pria Asal Ogan Ilir Gondol 86 Slop Rokok Rp31 Juta, Berhasil Diringkus Polisi

Deny Wahyudi | 31 Juli 2026, 14:00 WIB
Bobol Toko Manisan di Jakabaring, Pria Asal Ogan Ilir Gondol 86 Slop Rokok Rp31 Juta, Berhasil Diringkus Polisi
Bobol Toko Manisan di Jakabaring, Pria Asal Ogan Ilir Gondol 86 Slop Rokok Rp31 Juta, Berhasil Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko manisan di kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.

Seorang pria berinisial FH alias Jabrik (39), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap setelah diduga membobol toko dan membawa kabur puluhan slop rokok dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp31 juta.

Pelaku diamankan tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam, setelah polisi mengidentifikasi dirinya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah identitas pelaku berhasil dipastikan.

"Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Jedi, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: DJI Osmo Pocket 4P Meluncur ke Pasar Global, Andalkan Kamera Ganda dan Video 4K 240 fps

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Mael yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian, pemilik toko, Mariam (38), tidak berada di lokasi. Ia kemudian mendapat kabar dari warga sekitar bahwa ada orang tak dikenal yang masuk ke dalam tokonya pada dini hari.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil puluhan slop rokok sebelum melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hijau yang diduga merupakan sisa hasil curian.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian berupa 86 slop rokok Sampoerna Menthol dengan total nilai lebih dari Rp31 juta.

Atas perbuatannya, FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia