Sumsel

Modus Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Kendaraan untuk Biaya Berobat Anak

Deny Wahyudi | 23 Juli 2026, 16:59 WIB
Modus Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Kendaraan untuk Biaya Berobat Anak
Modus Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Kendaraan untuk Biaya Berobat Anak

AKURAT.CO SUMSEL Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua orang tersangka.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menerima motor hasil kejahatan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK alias Unyil (29), warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, yang diduga sebagai pelaku penggelapan, serta IR (74), warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang, yang diduga berperan sebagai penadah.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (22/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial JM (56) meminta MK mengantarkan ikan giling menggunakan sepeda motor miliknya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Pasar Induk Jakabaring, Palembang. Saat itu korban mengaku sedang sakit sehingga mempercayakan sepeda motornya kepada rekan kerjanya tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Meluas, Empat Pegawai Dishub Diperiksa Kejari

Namun hingga beberapa jam kemudian, MK tidak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Dari laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta penadah di rumah masing-masing," kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (23/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Viar warna biru tahun 2025 milik korban beserta dokumen kendaraan, termasuk surat keterangan leasing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor tersebut diduga digadaikan kepada IR dengan nilai Rp1,2 juta.

Kepada penyidik, MK mengaku nekat menggelapkan kendaraan milik rekannya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.

"Saya gadaikan motor itu Rp1,2 juta. Rencananya mau saya tebus lagi Rp1,5 juta. Uangnya untuk biaya berobat anak," ujar MK.

Meski demikian, polisi menegaskan motif ekonomi tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia