Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Meluas, Empat Pegawai Dishub Diperiksa Kejari

AKURAT.CO SUMSEL Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang terus bergulir.
Setelah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini memanggil empat pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang pada Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Kota Palembang.
"Benar, hari ini penyidik Kejari Palembang kembali memeriksa empat orang saksi dari Dinas Perhubungan," kata Ali Rizza.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa
Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Penyidik mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah menjadi objek penyidikan.
"Para saksi diperiksa terkait kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap empat pegawai Dishub ini menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima anggota DPRD Kota Palembang juga telah diperiksa oleh penyidik untuk menelusuri proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Kejari Palembang menegaskan, seluruh pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut mencakup beberapa paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, serta empat lokasi.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan sebuah rumah milik salah satu saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek.
Seluruh barang sitaan tersebut kini dianalisis sebagai bagian dari alat bukti untuk mengungkap ada tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga kini, Kejari Palembang menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









