Begal Bersenjata Pisau di Palembang Ditangkap, Korban Sempat Tinggalkan Motor untuk Selamatkan Diri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda di Palembang menjadi korban aksi begal bersenjata saat baru pulang mengantar kekasihnya pada dini hari. Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka bacok di bagian pundak akibat serangan pelaku.
Pelaku diketahui bernama M Maulana (21), warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) malam.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Saat itu korban, Rendy Yudha Marentino (20), baru saja pulang setelah mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menghadang laju kendaraan korban.
Baca Juga: Seminggu Buron, Pencuri Becak di Palembang Akhirnya Ditangkap di Rumahnya
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. Dalam kondisi panik dan terluka, korban memilih menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi dan meninggalkan sepeda motornya.
"Korban mengalami luka pada bagian pundak kiri akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku," kata Dedi, Rabu (15/7/2026).
Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Palembang sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya sendiri.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara," ujar Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









