Sumsel

Begal Bersenjata Pisau di Palembang Ditangkap, Korban Sempat Tinggalkan Motor untuk Selamatkan Diri

Deny Wahyudi | 15 Juli 2026, 15:44 WIB
Begal Bersenjata Pisau di Palembang Ditangkap, Korban Sempat Tinggalkan Motor untuk Selamatkan Diri
Begal Bersenjata Pisau di Palembang Ditangkap, Korban Sempat Tinggalkan Motor untuk Selamatkan Diri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda di Palembang menjadi korban aksi begal bersenjata saat baru pulang mengantar kekasihnya pada dini hari. Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka bacok di bagian pundak akibat serangan pelaku.

Pelaku diketahui bernama M Maulana (21), warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) malam.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Saat itu korban, Rendy Yudha Marentino (20), baru saja pulang setelah mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menghadang laju kendaraan korban.

Baca Juga: Seminggu Buron, Pencuri Becak di Palembang Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. Dalam kondisi panik dan terluka, korban memilih menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi dan meninggalkan sepeda motornya.

"Korban mengalami luka pada bagian pundak kiri akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku," kata Dedi, Rabu (15/7/2026).

Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Palembang sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya sendiri.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara," ujar Dedi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia