Sumsel

Viral di Media Sosial, Terduga Bandit Curanmor di Palembang Akhirnya Ditangkap

Kurnia | 13 Juli 2026, 17:04 WIB
Viral di Media Sosial, Terduga Bandit Curanmor di Palembang Akhirnya Ditangkap
Viral di Media Sosial, Terduga Bandit Curanmor di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pria berinisial WY (27) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Kota Palembang.

Pelaku diketahui sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah rekaman aksinya beredar luas.

Warga Kelurahan Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin tersebut diamankan petugas saat berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Jumat (10/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga: Program MBG Kembali Berjalan, Harga Ayam dan Telur di Palembang Mulai Bergerak Naik

"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Ranmor bersama Polsek IT II melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya," ujar Jedi, Senin (13/7/2026).

Salah satu aksi yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir sebuah toko busana muslim di kawasan Jalan Kebun Bunga, Palembang.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat CBS ISS tahun 2022 dengan nomor polisi BG 6951 AED dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.

Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah dilakukan pengecekan, rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga WY tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Data sementara ada lima laporan polisi yang diduga berkaitan dengan pelaku. Saat ini masih kami dalami dan lakukan pengembangan lebih lanjut," kata Jedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam, satu topi merah, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek IT II Palembang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, WY dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia