Modus Paket Salah Kirim Kembali Makan Korban, Wanita di Palembang Rugi Rp17,7 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas jasa ekspedisi kembali memakan korban.
Seorang perempuan muda di Kota Palembang kehilangan belasan juta rupiah setelah percaya dengan pelaku yang mengaku akan mengembalikan dana akibat paket salah kirim.
Korban berinisial R (20), warga Kecamatan Kertapati, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan ekspedisi.
Baca Juga: Warga Sematang Borang Digegerkan Penemuan Pria Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Pelaku menginformasikan bahwa paket milik korban mengalami kesalahan pengiriman dan menawarkan proses pengembalian dana pembelian.
Karena merasa tidak curiga, korban mengikuti arahan yang diberikan. Pelaku kemudian meminta nomor telepon dan alamat email yang terhubung dengan akun TikTok milik korban.
Tak hanya itu, korban juga diarahkan menghubungkan sejumlah layanan keuangan digital dan aplikasi pinjaman online. Pelaku bahkan meminta korban menghapus aplikasi pinjaman online yang telah terpasang dengan alasan agar proses pengembalian dana dapat dipercepat.
Korban mengaku mengikuti seluruh instruksi karena yakin uangnya akan dikembalikan.
Belakangan, korban baru menyadari bahwa identitasnya diduga telah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman pada sejumlah layanan keuangan digital.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga mengajukan pinjaman melalui beberapa platform, di antaranya TikTok PayLater, AdaKami, dan Kredit Pintar. Selain itu, saldo rekening perbankan milik korban juga dilaporkan ikut terkuras.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17.731.172.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








