Sumsel

Buron Kasus Curanmor di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap, Polisi Sita Kunci T dan Motor

Deny Wahyudi | 10 Juli 2026, 17:45 WIB
Buron Kasus Curanmor di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap, Polisi Sita Kunci T dan Motor
Buron Kasus Curanmor di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap, Polisi Sita Kunci T dan Motor

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (36) akhirnya berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang itu ditangkap di kediamannya pada Senin (6/7/2026) malam tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, AR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler di kawasan Perumahan Legrande I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.

"Benar, anggota berhasil mengamankan satu pelaku curanmor berinisial AR yang sebelumnya masuk DPO. Pelaku terakhir beraksi di Jalan Tanjung Barangan," ujar Musa Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Keluarkan SE Pencegahan Penyebarluasan LGBT dan Perlindungan Anak

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban, Yudi Haryanto (44), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan konter sebelum naik ke lantai dua untuk membeli barang.

Tidak lama kemudian, salah seorang pegawai konter memberi tahu korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan bangunan sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 6227 JBN. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AR dan melakukan penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah helm, pakaian yang digunakan pelaku, sepasang sandal, serta satu set kunci palsu berbentuk huruf T.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," kata Musa Jedi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terkait pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia