Buron Kasus Curanmor di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap, Polisi Sita Kunci T dan Motor

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (36) akhirnya berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang itu ditangkap di kediamannya pada Senin (6/7/2026) malam tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, AR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler di kawasan Perumahan Legrande I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
"Benar, anggota berhasil mengamankan satu pelaku curanmor berinisial AR yang sebelumnya masuk DPO. Pelaku terakhir beraksi di Jalan Tanjung Barangan," ujar Musa Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Keluarkan SE Pencegahan Penyebarluasan LGBT dan Perlindungan Anak
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban, Yudi Haryanto (44), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan konter sebelum naik ke lantai dua untuk membeli barang.
Tidak lama kemudian, salah seorang pegawai konter memberi tahu korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan bangunan sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 6227 JBN. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AR dan melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah helm, pakaian yang digunakan pelaku, sepasang sandal, serta satu set kunci palsu berbentuk huruf T.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," kata Musa Jedi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terkait pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








