Kasus Pengusaha Aniaya Sopir Truk di Palembang Direkonstruksi, 11 Adegan Penganiayaan Dilakukan

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengusaha di Palembang, Junaidi alias Ko Ajun, terhadap sopir truknya, Irza.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Rekonstruksi berlangsung di kantor milik Ko Ajun yang menjadi lokasi kejadian di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.
Ko Ajun tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polrestabes Palembang bernomor 111 saat memperagakan setiap adegan yang diminta penyidik.
Korban, Irza, juga dihadirkan dalam rekonstruksi untuk menyaksikan sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan. Saat mengikuti rekonstruksi, Irza diketahui mengenakan pakaian tahanan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.
Irza saat ini ditahan oleh Polsek Sukarami setelah dilaporkan Ko Ajun atas dugaan penggelapan kendaraan.
Penasihat hukum Ko Ajun, Benny Murdani, mengatakan rekonstruksi memperlihatkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap korban.
"Dari adegan pertama hingga adegan ke-11 memang diperagakan adanya pemukulan yang dilakukan klien kami terhadap Irza. Namun, terkait dugaan adanya pihak lain yang ikut melakukan pengeroyokan, kami tidak mengetahuinya. Dalam rekonstruksi yang terlihat hanya Pak Ajun," ujar Benny usai rekonstruksi.
Baca Juga: Daftar 10 SPBU di Palembang dengan Jam Pengisian Solar Subsidi Diperpanjang
Menurut Benny, video yang sempat beredar luas di media sosial juga memperlihatkan keterlibatan kliennya dalam aksi penganiayaan tersebut. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apabila nantinya ditemukan fakta hukum lain selama proses penyidikan berlangsung.
"Kalau nantinya ditemukan dan terbukti ada pihak lain yang ikut melakukan pemukulan, tentu silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, proses hukum yang kini dijalani kliennya menjadi pelajaran berharga. Ko Ajun disebut mengakui perbuatannya yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap korban.
Selain itu, Benny memastikan korban yang hadir dalam rekonstruksi tidak menyampaikan keberatan ataupun sanggahan terhadap 11 adegan yang diperagakan selama proses berlangsung.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








