CCTV Jadi Petunjuk, Polsek SU I Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Tiga Rekannya Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Heri, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Laswati (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah diparkir di teras rumah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat korban hendak menggunakan kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman itu, salah seorang saksi mengenali salah satu pelaku karena sudah mengenalnya sejak lama," ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Sepeda Penjual Pempek Lansia Dicuri Saat Salat, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Masjid Palembang
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IPAN (32), warga Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Dari hasil pemeriksaan, IPAN mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial AN, TM, dan DL. Ketiganya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek, sepeda motor hasil curian dijual oleh dua pelaku lainnya dengan harga Rp2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, IPAN mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta.
"Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Saat ini tiga pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat tahun 2018 berwarna merah putih dengan nomor polisi BG 4760 TT.
Kompol Heri menegaskan pihaknya masih terus memburu ketiga pelaku yang melarikan diri. Ia mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri.
"Kami minta ketiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








