CCTV Jadi Petunjuk, Polsek SU I Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Tiga Rekannya Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Heri, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Laswati (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah diparkir di teras rumah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat korban hendak menggunakan kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman itu, salah seorang saksi mengenali salah satu pelaku karena sudah mengenalnya sejak lama," ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Sepeda Penjual Pempek Lansia Dicuri Saat Salat, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Masjid Palembang
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IPAN (32), warga Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Dari hasil pemeriksaan, IPAN mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial AN, TM, dan DL. Ketiganya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek, sepeda motor hasil curian dijual oleh dua pelaku lainnya dengan harga Rp2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, IPAN mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta.
"Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Saat ini tiga pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat tahun 2018 berwarna merah putih dengan nomor polisi BG 4760 TT.
Kompol Heri menegaskan pihaknya masih terus memburu ketiga pelaku yang melarikan diri. Ia mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri.
"Kami minta ketiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







