Sumsel

Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 2 Juli 2026, 17:30 WIB
Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan modus membobol plafon rumah di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Seorang pria bernama Eko Sutrisno (33) ditangkap setelah diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Pelaku diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar I, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, pada Rabu (1/7/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban Fenny Fitriyanti meninggalkan rumah untuk berjualan seperti biasa.

Baca Juga: Paus Biru Sepanjang 13 Meter Mati Terdampar di Banyuasin, Evakuasi Sulit karena Terjepit di Bawah Rumah

Setelah pulang, korban mendapati plafon salah satu kamar dalam kondisi rusak dan berlubang. Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di lemari.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam, yakni Infinix Hot 60 Pro dan Vivo Y12, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, jaket hoodie abu-abu, celana jeans hitam, topi kuning, serta potongan plafon yang diduga dirusak saat pelaku masuk ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya maupun mencari barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia