Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan modus membobol plafon rumah di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Seorang pria bernama Eko Sutrisno (33) ditangkap setelah diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar I, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, pada Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban Fenny Fitriyanti meninggalkan rumah untuk berjualan seperti biasa.
Setelah pulang, korban mendapati plafon salah satu kamar dalam kondisi rusak dan berlubang. Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di lemari.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam, yakni Infinix Hot 60 Pro dan Vivo Y12, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, jaket hoodie abu-abu, celana jeans hitam, topi kuning, serta potongan plafon yang diduga dirusak saat pelaku masuk ke dalam rumah.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya maupun mencari barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








