Pelaku Buron Kasus Begal Remaja di Palembang Ditangkap, Polisi Pastikan Dua Tersangka Sudah Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang berhasil menangkap AT, pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja di kawasan Jakabaring.
Dengan penangkapan tersebut, polisi memastikan kedua tersangka dalam perkara itu kini telah diamankan.
AT ditangkap pada Kamis (25/6/2026) tanpa perlawanan. Sebelumnya, rekannya berinisial M.A. alias Fz (18) lebih dahulu diamankan warga tidak lama setelah peristiwa terjadi dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, mengatakan penangkapan AT melengkapi proses pengungkapan kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban mengalami luka serius.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan untuk penanganan lebih lanjut," kata Kompol Heri.
Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Sumsel Gelombang II Berakhir 30 Juni, Calon Siswa Diminta Segera Lapor Diri
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) malam di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Korban, Aditya Saputra (17), saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri ketika dihampiri dua orang yang meminta diantar menuju kawasan Tugu KB.
Dalam perjalanan, korban diarahkan menuju jalan yang relatif sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, di lokasi tersebut korban diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan.
Korban berupaya mempertahankan diri saat diduga diancam menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis. Hingga kini, korban masih dalam proses pemulihan.
Setelah korban terjatuh, kedua pelaku diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun upaya itu gagal setelah situasi di lokasi menarik perhatian warga. Salah satu pelaku berhasil diamankan masyarakat, sedangkan AT melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyelidikan. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









