Terbangun untuk Salat Subuh, Warga Palembang Pergoki Motor Dicuri, Satu Pelaku Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, berhasil digagalkan warga.
Seorang pelaku bernama Marsani (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya yang diketahui berinisial Leman masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Nurna Ningsih (49), baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika membuka pintu belakang rumah, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.
Saat keluar rumah, korban melihat dua pria tengah mendorong sepeda motor miliknya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar langsung berdatangan dan mengejar kedua pelaku.
Baca Juga: Polda Sumsel Rombak Jajaran Pejabat, Ini Nama-Nama Kapolres yang Dimutasi
Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap warga. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang diamankan kemudian diserahkan warga ke Polsek Seberang Ulu II Palembang bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari masyarakat.
"Benar, pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek SU II. Saat ini anggota Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," kata Dedi, Jumat (26/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi BG 3102 IM milik korban. Petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha RX berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Marsani dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








