Sumsel

Terbangun untuk Salat Subuh, Warga Palembang Pergoki Motor Dicuri, Satu Pelaku Diamankan

Deny Wahyudi | 26 Juni 2026, 17:45 WIB
Terbangun untuk Salat Subuh, Warga Palembang Pergoki Motor Dicuri, Satu Pelaku Diamankan
Terbangun untuk Salat Subuh, Warga Palembang Pergoki Motor Dicuri, Satu Pelaku Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, berhasil digagalkan warga.

Seorang pelaku bernama Marsani (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya yang diketahui berinisial Leman masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, Nurna Ningsih (49), baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika membuka pintu belakang rumah, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.

Saat keluar rumah, korban melihat dua pria tengah mendorong sepeda motor miliknya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar langsung berdatangan dan mengejar kedua pelaku.

Baca Juga: Polda Sumsel Rombak Jajaran Pejabat, Ini Nama-Nama Kapolres yang Dimutasi

Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap warga. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku yang diamankan kemudian diserahkan warga ke Polsek Seberang Ulu II Palembang bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari masyarakat.

"Benar, pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek SU II. Saat ini anggota Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," kata Dedi, Jumat (26/6/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi BG 3102 IM milik korban. Petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha RX berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Marsani dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia