Sumsel

Residivis Kembali Berulah, Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang

Kurnia | 25 Juni 2026, 17:15 WIB
Residivis Kembali Berulah, Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
Residivis Kembali Berulah, Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kriminal seorang pria residivis di Palembang kembali terhenti. Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pembobolan rumah yang diduga kerap beraksi di wilayah tersebut.

Pelaku diketahui bernama Zulkipli (22), warga Jalan Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (25/6/2026).

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Suharni (43), yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Yang bersangkutan merupakan residivis dengan catatan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Tinggal 5 Menit Beli Kopi, Motor Warga Kertapati Raib Digondol Maling di Parkiran Minimarket

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Korban baru menyadari adanya kehilangan saat pekerja yang sedang merenovasi rumah menemukan sejumlah material bangunan sudah tidak ada di tempat.

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku diduga masuk ke area gudang belakang rumah dengan cara memanjat pagar dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Korban mengalami kehilangan berupa kabel tembaga sekitar 20 meter dan besi behel ukuran 8 mm, dengan total kerugian sekitar Rp3,5 juta,” jelas Kapolsek.

Aksi pelaku sempat terekam oleh warga yang melihatnya membawa karung dari sekitar lokasi kejadian, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin.

Sementara itu, sebagian barang hasil curian lainnya telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga diduga dipakai bermain judi online.

Kapolsek menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia