Sumsel

Tiga Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Palembang Dibekuk, Dua Rekannya Masih Buron

Deny Wahyudi | 24 Juni 2026, 22:00 WIB
Tiga Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Palembang Dibekuk, Dua Rekannya Masih Buron
Tiga Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Palembang Dibekuk, Dua Rekannya Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang dilakukan secara berulang di Dermaga Pelabuhan 7 Ulu Palembang akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan tiga anggota komplotan pencuri besi konstruksi dermaga yang diduga telah beraksi hingga tujuh kali dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang setelah melakukan penyelidikan terhadap hilangnya material besi ALMA yang merupakan bagian dari konstruksi atap Dermaga Pelabuhan 7 Ulu di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS, ED, dan EG. Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran petugas.

"Total ada lima pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Tiga orang sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih berstatus DPO," ujar Heri saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Ratu Dewa Ajak Anak Muda Tak Lupakan Akar Budaya Lewat Festival Palembang Darussalam 2026

Terungkapnya kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu para pelaku diduga memotong dan melepaskan besi ALMA yang berada di bagian atap dermaga.

Material besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa keluar dari lokasi untuk dijual.

Namun aksi mereka terendus polisi yang sedang melakukan patroli dan pengintaian di kawasan tersebut. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku MS, sementara rekan-rekannya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu karung berisi 11 potong besi ALMA hasil curian, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pencurian di Dermaga 7 Ulu bukan kali pertama dilakukan komplotan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beraksi sebanyak tujuh kali sejak pertengahan Juni 2026.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Besi hasil curian kemudian dijual di kawasan Cinde," ungkap Kapolsek.

Para pelaku diketahui menggunakan sejumlah peralatan seperti gergaji besi, kunci pas, dan kapak untuk membongkar bagian konstruksi dermaga. Namun alat-alat tersebut dibuang ke sungai saat mereka berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Akibat pencurian yang berlangsung berulang kali tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan sebagai pengelola dermaga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.

Kerusakan pada bagian atap dermaga juga dikhawatirkan mengganggu fungsi dan keselamatan fasilitas publik yang menjadi salah satu akses transportasi masyarakat tersebut.

Untuk memastikan kondisi bangunan, Kapolsek SU I bersama Camat Seberang Ulu I, pihak pengelola Dermaga 7 Ulu, dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian pada Rabu sore.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia