Sumsel

Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Kalung Emas 6,7 Gram Tak Kunjung Kembali

Deny Wahyudi | 19 Juni 2026, 17:42 WIB
Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Kalung Emas 6,7 Gram Tak Kunjung Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Niat membantu kenalan yang mengaku membutuhkan tambahan modal usaha untuk operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung kerugian.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang kehilangan kalung emas seberat 6,7 gram yang dipinjam oleh rekannya dan hingga kini belum dikembalikan.

Merasa menjadi korban dugaan penggelapan, Fitriyanti (39), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (19/6/2026), untuk membuat laporan polisi.

Kepada petugas, Fitriyanti menuturkan awal mula peristiwa itu terjadi saat dirinya dikenalkan dengan seorang perempuan berinisial OS oleh rekannya. Saat itu, ia diajak bekerja di sebuah dapur MBG yang berlokasi di kawasan Jalan Macan Kumbang XI, Kecamatan Ilir Barat I.

Ketika sedang melakukan aktivitas di dapur tersebut, OS disebut mengeluhkan kondisi usaha yang membutuhkan tambahan dana operasional.

Baca Juga: Diduga Aniaya Bocah Usai Bertengkar dengan Anak Kandungnya, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

"Awalnya terlapor meminta pinjaman uang kepada saya. Namun saat itu saya tidak memiliki uang untuk dipinjamkan," ujar Fitriyanti.

Tak lama kemudian, terlapor menawarkan alternatif lain dengan meminta meminjam emas. Alasannya, emas tersebut akan digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan tambahan modal usaha dan dijanjikan segera dikembalikan.

"Karena saya tidak punya uang, terlapor meminta meminjam emas saja dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dekat," katanya.

Karena merasa percaya, Fitriyanti kemudian meminjam kalung emas milik adik sepupunya bernama Fitriyani untuk diserahkan kepada terlapor. Kalung emas tersebut memiliki berat sekitar 6,7 gram atau setara satu suku.

Menurut Fitriyanti, saat menerima emas tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikannya paling lambat pada 28 Februari 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, emas tersebut tak kunjung kembali. Berulang kali ditagih, terlapor disebut selalu memberikan alasan yang sama, yakni masih menunggu pencairan dana insentif.

"Setiap saya menagih, terlapor selalu menghindar dan tidak memberikan kepastian kapan emas itu akan dikembalikan," ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan itikad baik dan mengalami kerugian sebesar Rp15,4 juta, Fitriyanti akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia