Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas dalam Kasus Gratifikasi Pelayaran

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
Terbaru, Kejati menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, sekaligus menerima pengembalian kerugian negara dari perkara kredit usaha rakyat (KUR).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan dalam kasus KUR BPD Martapura, salah satu tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.
Menurutnya, langkah pengembalian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.
"Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS telah mengembalikan Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara," ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Bawang dan Telur Turun, Tapi Harga Cabai Masih Bertengger di Rp60 Ribu per Kg
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga menetapkan YK, ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 saksi, termasuk puluhan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. .
Dari hasil penyidikan sementara, praktik pungutan diduga dilakukan terhadap kapal yang melintas melalui perantara agen dengan nilai bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal.
Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, yakni Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,296 miliar dari praktik tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian maupun pihak lain yang terlibat,” kata Ketut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson.
YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









