Sumsel

Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas dalam Kasus Gratifikasi Pelayaran

Kurnia | 18 Juni 2026, 19:00 WIB
Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas dalam Kasus Gratifikasi Pelayaran
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.

Terbaru, Kejati menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, sekaligus menerima pengembalian kerugian negara dari perkara kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan dalam kasus KUR BPD Martapura, salah satu tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

Menurutnya, langkah pengembalian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.

"Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS telah mengembalikan Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara," ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Bawang dan Telur Turun, Tapi Harga Cabai Masih Bertengger di Rp60 Ribu per Kg

Di sisi lain, Kejati Sumsel juga menetapkan YK, ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 saksi, termasuk puluhan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. .

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pungutan diduga dilakukan terhadap kapal yang melintas melalui perantara agen dengan nilai bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal.

Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, yakni Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,296 miliar dari praktik tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian maupun pihak lain yang terlibat,” kata Ketut.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson.

YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia