Sumsel

Hakim Vonis Eks Wakil Wali Kota Palembang 7,5 Tahun, Wajib Bayar Rp2,7 Miliar

Maman Suparman | 4 Februari 2026, 18:15 WIB
Hakim Vonis Eks Wakil Wali Kota Palembang 7,5 Tahun, Wajib Bayar Rp2,7 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto mendapatkan hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026), majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH menjatuhkan hukuman 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri maupun pihak lain serta menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan kedua terdakwa tidak mencerminkan sikap teladan sebagai pejabat publik. Selain itu, mereka dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak terbuka selama proses persidangan.

Adapun hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa di persidangan, tanggungan keluarga, serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Label Diganti, DPRD Desak Audit Total Program MBG di Palembang

Selain hukuman badan, Fitrianti Agustinda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Dedi Sipriyanto dibebankan uang pengganti sebesar Rp33 juta. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Suasana ruang sidang sempat dipenuhi tangis keluarga setelah majelis hakim membacakan putusan. Sejumlah kerabat terdakwa terlihat histeris mendengar vonis yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Dedi Sipriyanto menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien untuk menentukan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pejabat daerah dalam pengelolaan dana kemanusiaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia