Sumsel

Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp1,3 Triliun di Sumsel Naik ke Tahap Penuntutan, Enam Tersangka Ditahan

Kurnia | 10 Maret 2026, 15:30 WIB
Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp1,3 Triliun di Sumsel Naik ke Tahap Penuntutan, Enam Tersangka Ditahan
Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp1,3 Triliun di Sumsel Naik ke Tahap Penuntutan, Enam Tersangka Ditahan

AKURAT.CO SUMSEL Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Pelimpahan yang dikenal sebagai tahap II tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujarnya, Selasa (9/3/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, MS Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta DO dan ML yang merupakan Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit di kantor pusat salah satu bank plat merah pada 2013.

Selain itu, turut diserahkan ED yang menjabat Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012 dan RA sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Baca Juga: 7 Pesan Panglima TNI dalam Perintah Siaga 1 Antisipasi Dampak Perang Timur Tengah

Dalam proses penyerahan tersebut, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diperiksa untuk melengkapi proses penuntutan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Setelah proses tahap II selesai, keenam tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia