Sumsel

Buron 1,5 Tahun, Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank Rp520 Juta Akhirnya Ditangkap

Kurnia | 16 Juni 2026, 14:46 WIB
Buron 1,5 Tahun, Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank Rp520 Juta Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama satu setengah tahun, seorang pelaku spesialis pecah kaca mobil yang mengincar nasabah bank akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial ZS (31) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Perindustrian KM 9 Palembang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia merupakan salah satu anggota komplotan pencuri yang menggasak uang tunai Rp520 juta milik seorang nasabah bank di Kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan penangkapan ZS merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik terhadap jaringan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban saat aksi berlangsung," ujar Johannes, Senin (15/6/2026).

Kasus tersebut terjadi pada 18 Desember 2024 di area parkir Bank BCA, Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Korban berinisial BH (24) sebelumnya baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank. Setelah transaksi selesai, uang tersebut disimpan di dalam mobil yang diparkir di kawasan perbankan.

Namun saat korban kembali masuk ke dalam bank untuk mengurus administrasi, para pelaku yang diduga telah mengawasi aktivitas korban langsung beraksi. Kaca mobil dipecahkan dan uang tunai sebesar Rp520 juta yang berada di dalam kendaraan dibawa kabur.

Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan secara terorganisir oleh empat orang pelaku yang memiliki tugas berbeda-beda.

Selain ZS, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Namun FF saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK (32) dan AS (30), masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Jatanras Polda Sumsel hingga kini terus memburu keduanya.

Menurut Johannes, komplotan tersebut menggunakan pola kejahatan yang terbilang rapi. Mereka lebih dulu mengamati nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar dari bank, lalu membuntuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melancarkan aksi pencurian.

Untuk mempercepat eksekusi, para pelaku bahkan menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring.

"Modus ini memungkinkan pelaku beraksi hanya dalam hitungan detik sehingga korban maupun warga sekitar tidak sempat menyadari kejadian tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.

Atas perbuatannya, ZS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia