Beraksi Pakai Kunci T, Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas akhirnya terungkap. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan.
Dua tersangka yang diamankan yakni Musailan (43), yang diduga sebagai pelaku pencurian motor, serta Asbi (44), yang diduga berperan sebagai penadah.
Keduanya ditangkap pada Jumat malam (12/6/2026) di wilayah yang tidak jauh dari tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Dolar Naik, Herman Deru Ungkap Ada Sektor di Sumsel yang Justru Mendapat Dampak Positif
Musailan diamankan di kawasan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, sementara Asbi ditangkap di Desa Mengeris, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Marinda Sauka (20).
Motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 2305 DAW tahun 2024 itu hilang saat terparkir di halaman Klinik Pramata Lumina Glow Palembang, Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, pada Minggu (10/5/2026).
Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraan dalam kondisi terkunci stang lalu masuk bekerja. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria diduga mengambil motor menggunakan kunci T sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar Musa Jedi Permana, Sabtu (13/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Menurut Musa, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








