Beraksi Pakai Kunci T, Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas akhirnya terungkap. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan.
Dua tersangka yang diamankan yakni Musailan (43), yang diduga sebagai pelaku pencurian motor, serta Asbi (44), yang diduga berperan sebagai penadah.
Keduanya ditangkap pada Jumat malam (12/6/2026) di wilayah yang tidak jauh dari tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Dolar Naik, Herman Deru Ungkap Ada Sektor di Sumsel yang Justru Mendapat Dampak Positif
Musailan diamankan di kawasan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, sementara Asbi ditangkap di Desa Mengeris, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Marinda Sauka (20).
Motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 2305 DAW tahun 2024 itu hilang saat terparkir di halaman Klinik Pramata Lumina Glow Palembang, Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, pada Minggu (10/5/2026).
Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraan dalam kondisi terkunci stang lalu masuk bekerja. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria diduga mengambil motor menggunakan kunci T sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar Musa Jedi Permana, Sabtu (13/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Menurut Musa, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








