Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum

AKURAT.CO, SUMSEL – Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti video dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Tak kurang dari 24 jam setelah rekaman tersebut beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi mengenai video yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang pria.
"Kami telah menerima laporan tentang adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya, kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan lokasi kejadian," kata Sonny, Sabtu Malam (6/6/2026).
Dari hasil penelusuran, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial J alias AJ sebagai terduga pelaku. Polisi juga berhasil mengungkap lokasi kejadian yang berada di salah satu workshop di kawasan Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Korban yang diketahui berinisial IP telah membuat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Tak lama setelah penetapan tersangka, petugas berhasil mengamankan AJ dan membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sonny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








