Rebutan Kunci Mobil Berujung KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CP, warga Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (4/6/2026) siang, beberapa jam setelah insiden yang terjadi di kediaman mereka sekitar pukul 07.30 WIB.
Akibat kejadian itu, CP mengaku mengalami luka memar di bagian pipi kanan serta luka gores pada tangan dan jari kanannya.
Kepada petugas, korban menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok terkait penggunaan mobil keluarga.
Saat itu, sang suami yang berinisial SA disebut ingin meminjam mobil, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh korban.
"Awalnya memang ada persoalan keluarga. Kemudian suami saya datang dan ingin membawa mobil, tetapi tidak saya izinkan. Dari situ kami sempat berdebat," ujar CP saat memberikan keterangan kepada petugas.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Saat Isi BBM di Palembang
Menurut korban, pertengkaran semakin memanas ketika suaminya berusaha mengambil kunci mobil yang berada di tangannya.
Saat korban berusaha mempertahankan kunci tersebut, terjadi aksi saling tarik yang kemudian berujung dugaan kekerasan fisik.
Korban mengaku wajahnya dipukul dan tangannya dicengkeram hingga mengalami luka. Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, terlapor disebut langsung meninggalkan rumah.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, CP memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ada tindak lanjut dan proses hukum atas kejadian ini," katanya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Tamia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








