Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, DPC Gerindra Palembang Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang melaporkan sebuah akun media sosial ke Polrestabes Palembang terkait unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan menyerang institusi partai.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut, akun yang dilaporkan disamarkan dengan inisial RR, yang diketahui aktif di platform TikTok dan Facebook.
Hambali yang merupakan kader Partai Gerindra berinisial mengaku pertama kali mengetahui unggahan tersebut saat membuka aplikasi TikTok pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kejati Sumsel Amankan Wakil Bupati dan Seorang Kadis di PALI, Dugaan Suap Proyek Mulai Diusut
"Saat membuka TikTok, saya menemukan sebuah unggahan dari akun tersebut yang diduga berisi pernyataan bernada kebencian terhadap Partai Gerindra," ujarnya.
Setelah menelusuri lebih lanjut, ia mengaku menemukan unggahan serupa pada akun Facebook yang diduga dimiliki oleh orang yang sama. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus partai dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K. Gumayra, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk menjaga nama baik dan kehormatan partai sebagai institusi politik.
Menurutnya, selama ini partai cenderung tidak merespons secara hukum ketika kritik maupun serangan ditujukan kepada individu kader. Namun kali ini, yang menjadi sasaran disebut merupakan partai dan simbol partai itu sendiri.
"Yang menjadi perhatian kami adalah ketika yang diserang bukan lagi individu, melainkan institusi partai dan simbol yang melekat pada partai tersebut. Karena itu kami memandang perlu menempuh jalur hukum," katanya.
Dhabi menegaskan laporan tersebut juga bertujuan mencegah munculnya tindakan di luar hukum dari pihak-pihak yang merasa tersinggung atas unggahan tersebut.
"Kami ingin semua diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas piket membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan telah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke penyidik Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
"Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya akan ditangani oleh unit terkait untuk dilakukan pendalaman," ujar petugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pemilik akun yang dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








